Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
bersama dengan ini Panwaslih Kabupaten Aceh Utara mengumumkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada link sebagai berikut:
- BAKTIYA
- BAKTIYA BARAT
- BANDA BARO
- COT GIREK
- DEWANTARA
- GEUREUDONG PASE
- KUTA MAKMUR
- LANGKAHAN
- LAPANG
- LHOKSUKON
- MATANGKULI
- MEURAH MULIA
- MUARA BATU
- NIBONG
- NISAM
- NISAM ANTARA
- PAYA BAKONG
- PIRAK TIMU
- SAMUDERA
- SAWANG
- SIMPANG KEURAMAT
- SEUNUDDON
- SYAMTALIRA ARON
- SYAMTALIRA BAYU
- TANAH JAMBO AYE
- TANAH LUAS
- TANAH PASIR
Kepada nama-nama yang terpilih , agar dapat mengikuti Tes Bebas Dari Narkotika pada tanggal 20 s.d 21 Januari 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Masing-masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
*Bila link pengumuman belum tersedia, bisa dilihat langsung di Sekretriat Panwascam masing-masing tempat