Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman PTPS Terpilih

 

pengumuman PTPS

 

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

bersama dengan ini Panwaslih Kabupaten Aceh Utara mengumumkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada link sebagai berikut:

  1. BAKTIYA
  2. BAKTIYA BARAT
  3. BANDA BARO
  4. COT GIREK
  5. DEWANTARA
  6. GEUREUDONG PASE
  7. KUTA MAKMUR
  8. LANGKAHAN
  9. LAPANG
  10. LHOKSUKON
  11. MATANGKULI
  12. MEURAH MULIA
  13. MUARA BATU
  14. NIBONG
  15. NISAM
  16. NISAM ANTARA
  17. PAYA BAKONG
  18. PIRAK TIMU
  19. SAMUDERA
  20. SAWANG
  21. SIMPANG KEURAMAT
  22. SEUNUDDON
  23. SYAMTALIRA ARON
  24. SYAMTALIRA BAYU
  25. TANAH JAMBO AYE
  26. TANAH LUAS
  27. TANAH PASIR

Kepada nama-nama yang terpilih , agar dapat mengikuti Tes Bebas Dari Narkotika pada tanggal 20 s.d 21 Januari 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Masing-masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

 

*Bila link pengumuman belum tersedia, bisa dilihat langsung di Sekretriat Panwascam masing-masing tempat