Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Utara Hadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Rapat Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Utara menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Disekretariat Komisi Independen Pemilihan. Kamis, (02/04/2026).

LHOKSUKON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Komisi Independen Pemilihan (KIP). Kamis, (02/04/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan, akurat, dan transparan guna mendukung kualitas demokrasi serta penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di Kabupaten Aceh Utara.

Dalam rapat pleno tersebut, Fauzan Novi, KIP Aceh Utara memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, meliputi data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data pemilih yang diperoleh dari berbagai sumber dan hasil koordinasi lintas instansi terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal  turut melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap proses pemutakhiran data pemilih agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan terakomodir dengan baik.

Hazimi Abdullah Cut Agam, selaku Personal In Chage PIC PDPB Bawaslu Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan melalui koordinasi aktif bersama KIP serta stakeholder terkait lainnya demi mewujudkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan komprehensif.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi pemerintah terkait, serta stakeholder kepemiluan di Kabupaten Aceh Utara.

Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara