Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Utara Lakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan

Ketua Bawaslu Aceh Utara. H. Syahrizal

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara H. Syahrizal Bersama Jajaran Sekretariat Melakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Pada Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara. Selasa, (15/7/2025).

ACEH UTARA–Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan uji petik terhadap perubahan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan secara langsung ke rumah warga dan kantor geuchik di sejumlah desa sebagai bentuk verifikasi faktual terhadap data pemilihan.

Ketua Bawaslu Aceh Utara H. Syahrizal menyampaikan, bahwa uji petik ini dilaksanakan setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Triwulan II Tingkat Kabupaten yang ditetapkan 3.113 pemilih baru oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara.

"Uji petik ini kami lakukan bersama tim, langsung ke lapangan mendatangi rumah masyarakat dan kantor geuchik untuk mencocokkan data perubahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Sementara itu, H. Syahrizal menambahkan bahwa uji petik ini bertujuan memastikan keakuratan data hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh penyelenggara teknis pemilu.

Untuk keperluan ini, Bawaslu membentuk lima tim yang terdiri dari komisioner dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Masing-masing tim memverifikasi 50 pemilih baru, sehingga total terdapat 250 orang pemilih yang menjadi sampel uji petik.

H. Syahrizal menjelaskan bahwa uji petik yang dilakukan terhadap dua kategori perubahan dalam daftar pemilih diantaranya,  Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, ganda, belum cukup umur, menjadi anggota TNI/Polri, WNA, atau kehilangan hak pilih karena putusan pengadilan.

Sedangkan Pemilih Memenuhi Syarat (MS), yakni mereka yang sudah berusia 17 Tahun, mantan anggota TNI/Polri, mantan narapidana yang telah selesai masa hukumannya dan memperoleh kembali hak pilih, serta pemilih yang pindah masuk.

“Jika jumlah pemilih dalam suatu kategori melebihi 100 orang, maka diambil sampel 10 persen untuk uji petik. Sebaliknya, jika jumlahnya kurang dari 100, maka diambil 20 persen sebagai sampel.”ujarnya.

Setelah uji petik lapangan, data yang terkumpul diverifikasi ulang secara administratif dengan menyandingkannya (crosscheck) terhadap data DPB bulan sebelumnya, DPT Pemilu Tahun 2024, serta data pembanding lainnya seperti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang relevan.

"Langkah ini untuk mencegah pemutakhiran ganda dan memastikan hanya pemilih yang benar-benar memenuhi syarat yang tercantum dalam daftar," ungkap H. Syahrizal.

H. Syahrizal menegaskan, uji petik merupakan bagian penting dari pengawasan berkelanjutan terhadap daftar pemilih.

“Hasil dari uji petik ini akan menjadi dasar rekomendasi yang valid dalam penyempurnaan daftar pemilih ke depan. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Aceh Utara_Jajaran Sekretariat

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara