Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu membahas pemaknaan frasa pemilihan berikutnya dalam Pasal 54 D Undang Undang 10/2016 tentang Pemilihan.
Kota Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah. Pasalnya, kata dia, Pemilu atau pemilihan yang merupakan pesta demokrasi, merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk diskualifikasi pasangan calon (paslon) pada pemilihan 2024.
Sabang, Panitia Pengawas Pemilihan - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mendorong pimpinan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota memiliki karya dengan menuliskan buku. Bagi dia, kerja-kerja Bawaslu tidak akan diketahui dan dikenal masyarakat, jika tidak dipublikasikan.