Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Utara Awasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

KIP_Bawaslu_Aceh Utara

Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Aceh Utara, Safwani, S.Pd.I dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Iskandar, S.S. beserta dengan Jajaran Bawaslu Aceh Utara. Menghadiri Undangan Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025. Di Kantor KIP Aceh Utara. Kamis, (18/12/2025).

LHOKSUKON – Pimpinan beserta jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menghadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Semester II Tahun 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara ini berlangsung pada Kamis, (18/12/2025), bertempat di Aula Kantor KIP Aceh Utara, Lhoksukon.

Fokus pada Akurasi Data Sipol

Kehadiran jajaran Bawaslu dalam forum ini bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan terhadap Sipol dinilai sangat krusial mengingat sistem ini merupakan basis data utama bagi partai politik dalam menghadapi tahapan pemilu maupun verifikasi administrasi di masa mendatang.

Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Aceh Utara, Safwani, Selaku PIC menyampaikan bahwa koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu sangat diperlukan guna meminimalisir adanya data ganda, anggota partai yang tidak memenuhi syarat (seperti ASN, TNI/Polri), hingga validasi status kepengurusan di tingkat daerah.

Poin Penting dalam Rapat Koordinasi

Beberapa poin utama yang dibahas dalam pertemuan semesteran ini meliputi:

  • Validasi Data Anggota: Sinkronisasi data keanggotaan partai yang masuk ke dalam sistem Sipol selama periode semester II 2025.
  • Transparansi Sistem: Memastikan aksesibilitas dan kelancaran penggunaan aplikasi Sipol bagi pengurus partai politik di wilayah Aceh Utara.
  • Mitigasi Pelanggaran: Identifikasi potensi kerawanan dalam proses input data yang dapat memicu sengketa proses di kemudian hari.

Sinergi Penyelenggara Pemilu

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, mengapresiasi kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan basis data partai politik yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Utara.

Dengan berakhirnya pemutakhiran semester II ini, diharapkan seluruh partai politik di tingkat kabupaten telah melakukan pembersihan dan pembaruan data secara mandiri melalui operator masing-masing sesuai dengan arahan teknis yang telah diberikan.

Pemutakhiran Data Partai Politik_TW II_ Tahun 2025

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara