Bawaslu Aceh Utara Evaluasi Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
|
LHOKSUKON – Bawaslu Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron, pada Senin (20/07/2026).
Rapat tersebut dipimpin dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, S.H., M.H., bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat, Hazimi Abdullah Cut Agam, S.T., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Zulfadhli, S.H.I., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses, Safwani, S.Pd.I., Kepala Sekretariat Abdurrahman, M.Pd., para Kepala Subbagian, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan sekaligus mengevaluasi berbagai program dan agenda strategis yang sedang maupun akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Melalui rapat ini diharapkan tercipta sinergi antardivisi dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, efektif, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa agenda penting, di antaranya pembahasan draf Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Aceh Utara dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal). Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam bidang pendidikan politik, pengawasan partisipatif, penelitian, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang kepemiluan.
Selain itu, peserta rapat juga membahas draf MoU dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Aceh Utara sebagai langkah strategis untuk memperkuat penyebarluasan informasi kepemiluan, edukasi kepada masyarakat, serta mendukung optimalisasi publikasi dan literasi digital terkait pengawasan pemilu.
Agenda berikutnya adalah persiapan pelaksanaan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis, pembagian tugas, serta strategi pelaksanaan di lapangan guna memastikan data pemilih yang tersusun memiliki tingkat akurasi dan validitas yang tinggi sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Rapat juga mengevaluasi realisasi anggaran tahun berjalan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan dapat terlaksana secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa evaluasi rutin menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, penguatan koordinasi internal, pembangunan kemitraan dengan berbagai pihak, serta optimalisasi pelaksanaan program merupakan fondasi dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berkualitas.
Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan seluruh program pengawasan kepemiluan berjalan secara optimal demi terwujudnya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara