Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Utara Gelar Diskusi Literasi Kepemiluan di Tingkat Internal

Pimpinan_Jajaran Bawaslu Aceh Utara

Kordiv.Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Zulfadhli, S.H.I., M.H., Kordiv. SDMO Pendidikan dan Pelatihan, Iskandar, S.S., beserta Jajaran Bawaslu Aceh Utara. Diskusi Literasi Kepemiluan di Tingkat Internal. Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Senin, (11/8/2025).

Lhoksukon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menyelenggarakan diskusi literasi kepemiluan dengan tema “Memperkuat Pengawasan Partisipatif Demi Pemilu yang Berkualitas”. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara tentang proses pengawasan pemilu serta mendorong peran aktif peserta dalam menjaga integritas demokrasi.

Acara yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu, Syamtalira Aron pada (Senin, 11/8/2025) tersebut dihadiri oleh Pimpinan, Kepala subbagian, dan Staf. Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini dari internal Bawaslu Kabupaten Aceh Utara yaitu: Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses, diwakili oleh Muhammad Al Kautsar, S.H. Divisi Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat diwakili oleh A’la Addin, S.Sos. dan Divisi Pencegahan diwakili oleh Martunis, S.I.P Kegiatan ini membahas tantangan pengawasan pemilu dan strategi pencegahan pelanggaran pemilu di tahun 2031.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Aceh Utara, Zulfadhli, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa literasi kepemiluan penting untuk membangun kesadaran tentang hak dan kewajiban pemilih. “Masyarakat harus paham tahapan pemilu, jenis pelanggaran, dan cara melapor ke Bawaslu. Ini modal utama untuk menekan praktik politik uang atau hoaks,” ujarnya.

Adapun materi yang dibahas meliputi:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
  2. Simpulan Buku Sebuah Seni Untuk Bersikap Bodo Amat. Jangan Berusaha. Karya Mark Manson.
  3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berencana menggelar rangkaian kegiatan ini setiap senin, secara berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kapasitas bagi jajaran.

Jajaran Staf Bawaslu Aceh Utara

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara/SAF