Bawaslu Aceh Utara Ikuti Bedah Buku Perancangan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 yang Digelar KIP Aceh
|
LHOKSUKON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menghadiri dan mengikuti kegiatan Bedah Buku bertajuk "Partisipasi dalam Perancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024" secara daring melalui media Zoom Meeting di Sekretariat Bawaslu, Syamtalira Aron, pada Kamis (23/7/2026).
Kegiatan edukatif yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini menghadirkan penulis buku secara langsung, yaitu akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. rer.pol. Mada Sukmajati, M.PP.
Acara dibuka dan dipandu oleh Ryan Kautsar Augustian, S.T., M.A. (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parmas KIP Aceh) selaku moderator, serta diisi oleh jajaran komisioner KIP Aceh sebagai pambahas/panelis, di antaranya:
- H. Iskandar Agani, S.E. (Wakil Ketua / Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh)
- Muhammad Sayuni, S.H., M.Kes., M.H. (Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh)
- Hendra Darmawan, S.Pd.I (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas KIP Aceh)
Safwani, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Aceh Utara menyambut baik pelaksanaan bedah buku ini. Keikutsertaan Bawaslu Aceh Utara merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperdalam pemahaman literasi kepemiluan, serta mengevaluasi dan memperkuat landasan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di tingkat kabupaten/kota.
"Penyusunan dapil dan penataan alokasi kursi merupakan salah satu tahapan krusial dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu. Melalui bedah buku karya Dr. Mada Sukmajati ini, kita mendapatkan prespektif akademis dan teoritis yang komprehensif mengenai bagaimana partisipasi publik serta prinsip-prinsip penataan dapil diimplementasikan pada Pemilu 2024 lalu," ujar Safwani di sela-sela kegiatan.
Dalam pemaparannya, Dr. Mada Sukmajati mengulas dinamika partisipasi masyarakat, pemangku kepentingan, serta evaluasi kritis terkait prinsip penyusunan dapil yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam kelompok wilayah yang sama, cohesiveness (kohesivitas), dan kesinambungan.
Diskusi yang berlangsung hangat tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari unsur KIP/KPU, Bawaslu kabupaten/kota se-Aceh, akademisi, pengamat politik, hingga masyarakat umum, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KIP Aceh.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Aceh Utara berharap sinergi antar-penyelenggara pemilu dan penguatan kapasitas pengawasan berbasis data ilmiah dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan di masa depan.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara