Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Utara Terima Kunjungan KIP Bahas Persiapan Pleno PDPB Triwulan III 2026

LHOKSUKON – Ketua, Anggota, dan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menerima kunjungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara dalam rangka rapat koordinasi terkait persiapan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron, pada Senin (14/09/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara Bawaslu dan KIP Kabupaten Aceh Utara dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat koordinasi, kedua lembaga membahas berbagai hal berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026, termasuk perkembangan pemutakhiran data pemilih, hasil pencermatan data, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih telah ditindaklanjuti dengan baik.

Bawaslu Kabupaten Aceh Utara menekankan pentingnya koordinasi dan pencermatan secara berkelanjutan terhadap data pemilih. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan data pemilih yang nantinya ditetapkan melalui Rapat Pleno PDPB memiliki tingkat akurasi dan validitas yang baik.

Selain itu, koordinasi juga diarahkan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penyampaian data, pencatatan perubahan data pemilih, serta tindak lanjut terhadap data pemilih yang memenuhi kriteria untuk dilakukan perbaikan maupun perubahan status.

Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu dan KIP Kabupaten Aceh Utara diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Dengan koordinasi yang baik, proses pemutakhiran data dapat dilaksanakan secara lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Aceh Utara akan terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap proses PDPB sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih serta mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir untuk pelaksanaan pemilu dan pemilihan berikutnya.

 

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara