Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Utara Ikuti Rapat Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Bersama Bawaslu Provinsi Aceh

Rapat Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Zulfadhli, S.H.I., M.H., didampingi Staf yang membidangi Divisi Hukum, Saryulis, S.H., M.H., mengikuti Rapat Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu melalui Zoom Meeting, bertempat di Syamtalira Aron, pada Kamis (09/07/2026).

LHOKSUKON – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Zulfadhli, S.H.I., M.H., didampingi Staf yang membidangi Divisi Hukum, Saryulis, S.H., M.H., mengikuti Rapat Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh melalui Zoom Meeting, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron, pada Kamis (09/07/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran Pemilu. Melalui forum ini, peserta memperoleh pembaruan terkait aspek teknis penanganan pelanggaran, evaluasi terhadap mekanisme yang telah berjalan, serta penguatan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam penegakan hukum kepemiluan.

Dalam rapat tersebut, Safwani, S.H., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Aceh menekankan pentingnya profesionalisme, ketelitian, serta keseragaman penerapan prosedur dalam setiap tahapan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Selain menjadi sarana evaluasi, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang berpotensi muncul di lapangan serta merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Zulfadhli, menyampaikan bahwa kegiatan review teknis ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya bagi jajaran yang membidangi penanganan pelanggaran.

"Melalui kegiatan ini, kami memperoleh penyamaan persepsi serta penguatan pemahaman terhadap aspek teknis penanganan pelanggaran Pemilu. Hal ini menjadi bekal penting agar setiap proses penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan pembinaan dan penguatan kapasitas, sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Pemilu secara optimal, profesional, serta berintegritas dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara