Bawaslu Aceh Utara Kawal Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025
|
LHOKSUKON – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Utara menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Kantor KIP Aceh Utara pada Senin,(08/12/2025).
Kehadiran Bawaslu dalam rapat ini merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih di wilayah Kabupaten Aceh Utara, guna menjaga kualitas demokrasi serta hak pilih masyarakat.
Poin-Poin Utama Rekapitulasi
Dalam rapat tersebut, dipaparkan sejumlah perkembangan data pemilih yang mencakup:
* Pemilih Baru: Penambahan pemilih yang telah memenuhi syarat (usia 17 tahun atau sudah menikah).
* Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Penghapusan data pemilih karena meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi TNI/Polri.
* Perbaikan Elemen Data: Pemutakhiran detail identitas pemilih yang mengalami perubahan atau kesalahan input sebelumnya.
Komitmen Pengawasan
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Syahrizal, menegaskan bahwa proses PDPB ini sangat krusial sebagai fondasi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan mendatang.
"Kami terus berkoordinasi dengan KIP untuk memastikan setiap dinamika data di lapangan, mulai dari tingkat gampong hingga kecamatan, terakomodasi dengan benar. Pengawasan ini penting untuk meminimalisir potensi masalah data di kemudian hari," ujar Syahrizal dalam forum tersebut.
Hasil dan Sinergi Instansi
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara serta unsur terkait lainnya. Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat melahirkan data pemilih yang komprehensif, bersih, dan akuntabel.
Pada kesempatan ini Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, Hazimi Abdullah Cut Agam, selaku PIC PDPB Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Menyampaikan saran perbaikan kepada KIP berdasarkan hasil uji petik sampel PDPB Triwulan IV.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) rekapitulasi yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat sebagai bentuk legalitas hasil pemutakhiran data periode triwulan terakhir di tahun 2025.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara