Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Utara Laksanakan Rapat Finalisasi Hasil Uji Petik PDPB Triwulan II Tahun 2025

Pimpinan_Jajaran Bawaslu Aceh Utara

Ketua H. Syahrizal, Kordiv. P2H Hazimi Abdullah CA, Kordiv. SDMO Pendidikan dan Pelatihan Iskandar, Plt. Kasek Abdurrahman beserta dengan Jajaran Sekretariat Bawaslu Aceh Utara. Dalam Rangka Rapat Finalisasil Hasil Uji Petik PDPB Triwulan II Tahun 2025. Syamtalira Aron. Rabu, (23/07/2025).

Aceh Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu, dan Surat Ketua Bawaslu Aceh. Maka Bawaslu Aceh Utara melakukan serangkaian kegiatan uji petik untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dimulai pada tanggal, 15 sampai dengan 16 Juli Tahun 2025 dengan data pemilih yang tersebar dalam 27 Kecamatan dan 852 Gampong di Kabupaten Aceh Utara. Maka Bawaslu Aceh Utara melakukan Rapat Finalisasi Laporan Hasil Uji Petik PDPB Triwulan II Tahun 2025. Syamtalira Aron. Rabu, (23/07/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikankembali setiap data uji petik PDPB Triwulan II Tahun 2025 sesuai dengan kondisi real dilapangan. Dari hasil uji petik juga ditemukan data pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, yang genap sudah berusi 17 Tahun, dan ada yang sudah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Hasil uji petik ini juga dilakukan pleno di tingkat Pimpinan Bawaslu Aceh Utara, yang nanti hasilnya akan di sampaikan ke Bawalu, dan Bawaslu Aceh.

Perlu diketahui bersama, bahwa pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) di Kabupaten Aceh Utara sejumlah 3.113 orang, sedangkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 2.470 orang berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Triwulan II tanggal, 2 Juli 2025 (periode bulan Maret sampai dengan bulan Juni Tahun 2025).

Rapat Finalisasi Data Uji Petik PDPB Triwulan II Tahun 2025

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara/SAF