Bawaslu Aceh Utara Laksanakan Rapat Internal Pengelolaan Media Sosial
|
Syamtalira Aron, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Utara-Menggelar rapat internal membahas strategi pengelolaan media sosial. Rapat ini bertujuan meningkatkan efektivitas komunikasi publik dan transparansi pengawasan pemilu melalui platform digital. Rapat Internal Dalam Rangka Pengelolaan Media Sosial Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Di Sekretariat Bawaslu Aceh Utara. Senin, (4/8/2025).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Hazimi Abdullah Cut Agam, menekankan pentingnya media sosial sebagai sarana edukasi, sosialisasi, dan pengaduan masyarakat. “Media sosial adalah alat vital untuk menyampaikan informasi cepat dan akurat, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda, termasuk:
- Peningkatan kualitas konten – Menyajikan informasi yang edukatif dan mudah dipahami.
- Respons cepat terhadap hoaks – Memperkuat tim verifikasi untuk menangkal misinformasi.
- Koordinasi dengan Bawaslu RI dan Aceh – Menyelaraskan kebijakan komunikasi digital.
- Penguatan SDM – Pelatihan bagi admin media sosial Bawaslu Aceh Utara.
Rapat dihadiri oleh seluruh divisi, termasuk bidang pengawasan, humas, SDM, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Langkah ini sejalan dengan instruksi Bawaslu RI agar seluruh daerah aktif memanfaatkan media sosial untuk memperkuat integritas pemilu.
Email: panwasluacehutara17@gmail.com
Akun Resmi: #www.facebook.com/BawasluAcehUtara#www.instagram.com/panwaslihaceh utara#acehutara.bawaslu.go.id/berita#
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara/SAF