Bawaslu Aceh Utara Lakukan Konsolidasi Data TMS Pasca Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026
|
Lhoksukon – Pimpinan, Kasubbag, dan Staf Bawaslu Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan konsolidasi Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Senin (06/04/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencermatan terhadap hasil pleno PDPB guna memastikan data pemilih yang telah ditetapkan benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses konsolidasi tersebut, Hazimi Abdullah Cut Agam, selaku penanggung jawab PDPB Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, melakukan sinkronisasi dan pencermatan terhadap data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, maupun perubahan status lainnya yang berpengaruh terhadap daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Aceh Utara, H. Syahrizal menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas data pemilih yang berkelanjutan serta sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Sementara Zulfadhli, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, menyampaiakan melalui kegiatan konsolidasi ini, diharapkan adanya kesamaan data dan pemahaman antara penyelenggara pemilu sehingga proses pemutakhiran daftar pemilih dapat berjalan optimal dan meminimalisir potensi permasalahan data pemilih di masa mendatang.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara