Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bersama Forkopimda Aceh Utara Menghadiri Pleno PDPB Triwulan II

Pimpinan dan Jajaran Bawaslu, KIP Aceh Utara beserta dengan FORKOPIMDA Aceh Utara

Pimpinan dan Jajaran Bawaslu, KIP Aceh Utara beserta dengan FORKOPIMDA Kabupaten Aceh Utara. Menghadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan II. Di Kantor KIP Aceh Utara, Alue Mudem. Rabu, (2/7/2025).

Lhoksukon-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menghadiri Rapat Pleno Triwulan II Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. Rabu, (02/07/2025).

Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar dalam kesempatan ini menyampaikan, sepanjang proses PDPB kedepannya masih perlu dilakukan koordinsi lanjutan atau berkala dengan semua stakeholder terkait diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepolisian Resort Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe, Kodim Aceh Utara, Lapas Lhoksukon serta Bawaslu Aceh Utara. Kesemuanya dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih yang terus bergerak ini. 

Disisi lain Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara H. Syahrizal juga mengapresiasi setiap kegiatan PDPB yang telah dilakukan oleh KIP dengan memverifikasi dan menyingkronkan Data Pemilih yang meninggal, pensiunan TNI/Polri dan juga data kelulusannya. Disamping juga verifikasi terhadap data warga yang telah menikah walaupun belum berumur 17 Tahun dengan memperoleh dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama.

Sebagai Person in Charge (PIC) dalam pelaksanaan pengawasan PDPB, Hazimi Abdullah Cut Agam menyampaikan jika Bawaslu Kabupaten Aceh Utara juga membuka posko aduan masyarakat sebagai wadah pelaporan bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih. Begitu juga laporan dari masyarakat lainnya yang mengetahui ada kerabat, saudara dan keluarga mereka yang telah meninggal dunia tetapi belum dikeluarkan dari daftar pemilih. Keseluruhan data hasil aduan masyarakat yang nantinya akan disampaikan ke KIP Aceh Utara guna dilakukan perbaikan data. sebagai informasi tambahan posko ini menerima aduan masyarakat dibuka mulai pukul.09.00.Wib. Sampai dengan pukul.16.00.Wib. Pada setiap hari kerja pungkas Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.(DP).

Pimpinan dan Jajaran Bawaslu, KIP Aceh Utara beserta dengan FORKOPIMDA Aceh Utara

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara