Bawaslu Bersama KIP Kabupaten Aceh Utara Melakukan Koordinasi ke Disdukcapil, Terkait Data Penduduk di Kabupaten Aceh Utara
|
Lhoksukon-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di Kantor Disdukcapil, Landeng. Selasa, (1/7/2025). Terkait dengan pergerakan data penduduk. Kegiatan ini merupakan bahagian dari pelaksanaan pengawasan Pemuthakiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Aceh Utara yang sedang dilaksanakan oleh KIP.
Rombongan Bawaslu dan KIP Aceh Utara diterima secara langsung oleh Safrizal yang merupakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Utara. Safrizal menjelaskan tantangan terkait anomali data yang terjadi sepanjang Tahun 2025, anomali mencakupi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif maupun double, kemudian alamat penduduk yang tidak sesuai serta terdapat data penduduk yang tidak diperbarui setelah kematian. Artinya masih ada data penduduk yang sudah meninggal, namun tidak dilaporkan ke kami dengan menggunakan surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Desa. Ungkap Safrizal.
Ini tentunya menjadi Pekerjaan Rumah bagi kami dalam memperbaikinya sehingga data-data yang telah kami perbaharui mampu menunjang kebutuhan penyelenggara Pemilu kedepan. Pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kabupatren Aceh Utara H. Syahrizal juga menyampaikan harapannya agar kedepan demi mencapai kesuksesan pemilu, problematika kesimpang siuran data pemilih tidak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Aceh Utara. Disamping memang kita sangat memahami bagaimana tingkat kesulitan proses yang harus teman-teman Disdukcapil lalui untuk menjawab anomali data di Aceh Utara. Kemudian nantinya teman-teman KIP juga harus melakukan penyamaan data daftar pemilih yang telah diterima oleh KIP dari pusat dengan data agregat kependudukan yang dimiliki oleh dinas. Tutup ketua Panwaslih kabupaten Aceh Utara. (PS).
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara