Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Aceh Utara Gelar Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi

Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, Koordiv. P2H, Hazimi Abdullah Cut Agam, Koordiv. HPS, Safwani, Koordiv. SDMO dan Pelatihan, Iskandar, serta para Kepala Subbagian beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi di Sekretariat Bawaslu, Syamtalira Aron, pada Kamis (30/07/2026). 

LHOKSUKON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron, pada Kamis (30/07/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Bawaslu. Reformasi birokrasi merupakan salah satu fokus penguatan tata kelola kelembagaan Bawaslu di berbagai tingkatan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Hazimi Abdullah Cut Agam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses, Safwani, Koordinator Divisi SDMO dan Pelatihan, Iskandar, serta para Kepala Subbagian beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.

Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat membahas implementasi program Reformasi Birokrasi yang telah berjalan serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Pembahasan difokuskan pada penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan, efektivitas pelaksanaan tugas, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalisme.

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan organisasi yang adaptif terhadap perubahan dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh jajaran diharapkan terus meningkatkan koordinasi, disiplin, serta inovasi dalam mendukung tercapainya tujuan Reformasi Birokrasi di lingkungan Bawaslu.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem kerja, tata kelola kelembagaan, dan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, pelaksanaan Reformasi Birokrasi diharapkan mampu mendorong terwujudnya organisasi yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan kepemiluan.

Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara