Bawaslu Kabupaten Aceh Utara Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Lhoksukon – Jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara di Aula Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara, Kamis (2/7/2026).
Rapat pleno tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan terkait.
Dalam forum tersebut, KIP Kabupaten Aceh Utara menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Aceh Utara tercatat sebanyak 453.624 pemilih, terdiri atas 222.186 pemilih laki-laki dan 231.438 pemilih perempuan, yang tersebar di 852 (delapan ratus lima puluh dua) Desa/Gampong dalam 27 (dua puluh tujuh) kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 10.333 pemilih dibandingkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Selain itu, pada periode Triwulan II Tahun 2026 juga tercatat 12.258 pemilih baru, 1.925 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 10.610 data pemilih yang mengalami perbaikan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Hazimi Abdullah Cut Agam, menyampaikan bahwa Bawaslu akan terus melaksanakan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai upaya memastikan setiap perubahan data pemilih dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal setiap prosesnya agar hak pilih masyarakat terlindungi serta data yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hazimi.
Lebih lanjut, Hazimi menambahkan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga mencakup seluruh proses yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Sinergi antara KIP, pemerintah daerah, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas.
Bawaslu Kabupaten Aceh Utara mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan, seperti pemilih pemula, pindah domisili, perubahan status anggota TNI/Polri, maupun warga yang telah meninggal dunia. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung terwujudnya daftar pemilih yang valid sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara