Bawaslu Kabupaten Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi IKP 2024
|
Lhoksukon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia selama tiga hari, mulai Selasa (4/8/2026) hingga Kamis (6/8/2026).
Bawaslu Kabupaten Aceh Utara mengikuti kegiatan tersebut dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara di Syamtalira Aron. Hadir mengikuti kegiatan ini Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Hazimi Abdullah Cut Agam, Kepala Subbagian Pencehanan, Rinaldy beserta staf yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.
Kegiatan diawali pada Selasa (4/8/2026) dengan pembukaan, laporan Kepala Puslitbangdiklat, sambutan dan arahan pimpinan Bawaslu RI, serta sesi brainstorming dan pemaparan Ketua Tim IKP mengenai pelaksanaan evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu.
Memasuki hari kedua, Rabu (5/8/2026), peserta memperoleh materi mengenai Evaluasi Efektivitas Pencegahan Berbasis IKP, yang membahas identifikasi data kerawanan, program pencegahan, serta hasil pelaksanaan pencegahan. Selanjutnya, peserta mengikuti pembahasan mengenai Validasi IKP 2024 melalui Data Kejadian Faktual, yang mengulas analisis kerawanan, pelanggaran, dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pada sesi berikutnya, peserta dibagi ke dalam beberapa desk diskusi untuk mengikuti Sosialisasi Model Evaluasi IKP 2024 yang berfokus pada kerangka evaluasi serta kebutuhan data sebagai pendukung penyusunan evaluasi IKP.
Pada hari terakhir, Kamis (6/8/2026), kegiatan diisi dengan penarikan kesimpulan dan penyusunan laporan hasil diskusi, sebelum secara resmi ditutup oleh Bawaslu RI.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Utara memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai model evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) serta mekanisme pengumpulan data pendukung yang menjadi dasar dalam mengidentifikasi, memetakan, dan mengevaluasi tingkat kerawanan pemilu di daerah. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelaksanaan tugas pencegahan, pengawasan, serta penyusunan strategi mitigasi kerawanan pemilu secara lebih terukur dan berbasis data.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara dalam kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas pengawasan pemilu melalui penguatan analisis data, evaluasi program pencegahan, serta pengembangan Indeks Kerawanan Pemilu sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara