Bawaslu Kabupaten Aceh Utara Menerima Kunjungan Anggota/ Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan, Bawaslu Provinsi Aceh Yusriadi, S.E., M.S.M dalam Rangka Evaluasi Dokumentasi Data Pengawas Ad Hoc Pemilu Tahun 2014
|
Aceh Utara, 17/10/2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menerima kunjungan Yusriadi,S.E.M.S.M. dalam rangka melakukan evaluasi terhadap dokumentasi data pengawas Ad Hoc yang telah bekerja selama proses Pemilu. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pengawasan serta memastikan akurasi data yang telah dikumpulkan.
Kegiatan evaluasi ini di ikuti oleh Pimpinan, dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Dalam giat evaluasi ini, berbagai aspek didiskusikan, antara lain:
- Menilai keakuratan dan konsistensi data yang dilaporkan oleh Pengawas Pemilu Ad Hoc.
- Menganalisis efektivitas proses pengawasan yang dilakukan selama Pemilu Tahun 2024.
- Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan lebih lanjut bagi pengawas Ad Hoc untuk meningkatkan kompetensi mereka dimasa yang akan datang.
Iskandar, selaku Koordinator Divisi SDMO dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara menyatakan, “Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengawasan Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami berharap hasil dari evaluasi ini dapat menjadi bahan perbaikan untuk Pemilu mendatang.”
Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu dan melibatkan masyarakat dalam setiap prosesnya.
Sementara itu Hazimi Abdullah Cut Agam, yang membawahi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara pada kesempatan ini juga menyampaikan terkait dengan pola hubungan yang sudah terjalin selama ini antara Bawaslu Kabupaten Aceh Utara dengan Panwaslih Pilkada yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Setiap giat yang kita laksanakan dengan Panwaslih Pilkada, kita sering via komunikasi internal tanpa adanya dokumen surat menyurat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada lembaga terhadap support system yang sudah kita berikan antara Bawaslu, dan Panwaslih Pilkada Kabupaten Aceh Utara.
Dalam closing Yusriadi mengingatkan kembali untuk pentingnya dua lembaga ini bersinergi dalam menyuseskan Pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Aceh Utara berdasarkan kewenangannya masing-masing, dengan memperhatikan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, dan Pebwaslu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara/SAF