Berkaitan dengan Pelaksanaan Pemutakhiran DPB, Bawaslu Menerima Kunjungan KIP Aceh Utara
|
Aceh Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima kunjungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Berkaitan dengan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Syamtalira Aron. Senin, (23/06/2025).
Kegiatan ini berlangsung dengan hangat dan penuh keakraban. Dalam kesempatan ini Ketua KIP Hidayatul Akbar, didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Fauzan Novi beserta dengan jajaran KIP Aceh Utara menyampaikan maksud dan kedatangannya ke Bawaslu Aceh Utara sebagaimana dengan telah di terbitkannya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan maka sudah menjadi kewenangan dari KIP Aceh Utara untuk duduk bersama dan berdiskusi terkaid dengan pelaksanan PDPB dimaksud.
Ketua H. Syahrizal, yang didampingi oleh anggota Hazimi Abdullah Cut Agam selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Safwani sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Zulfadhli Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Iskandar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan beserta dengan jajan sekretariat Bawaslu Aceh Utara juga menyampaikan terimakasih atas kunjungan kawan-kawan dari KIP Aceh Utara. Sebagaimana dengan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Aceh Utara diberi kewenangan untuk mengawasi setiap proses pelaksanaan PDPB, atas kunjungan ini diharapkan Bawaslu dan KIP Aceh Utara dapat besinergi dengan baik dalam menyelesaian tugas-tugas kepemiluan.
Perlu dipahami bersama mulai hari ini Bawaslu Kabupaten Aceh Utara juga sudah membuka Posko Aduan Masyarakat Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara/SAF