Jajaran Bawaslu Aceh Utara Ikuti Rapat Diseminasi Hasil SPI Bawaslu Tahun 2025
|
Lhoksukon – Jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara mengikuti Rapat Diseminasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Bawaslu Tahun 2025 dan Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Tindak Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui Zoom Meeting, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat integritas kelembagaan serta meningkatkan kualitas tata kelola organisasi di lingkungan Bawaslu. Dalam rapat tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, termasuk indikator penilaian, capaian hasil survei, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam penyusunan rencana aksi tindak lanjut tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara diharapkan dapat memahami hasil evaluasi integritas organisasi secara menyeluruh serta mampu menyusun langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan guna mendukung terciptanya lembaga pengawas pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Selain itu, pendampingan penyusunan rencana aksi tindak lanjut juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rekomendasi hasil survei dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penguatan integritas kelembagaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang demokratis dan terpercaya.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara