KIP Aceh Utara Koordinasi Persiapan PDPB Triwulan II Tahun 2026 Bersama Bawaslu Aceh Utara
|
LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan koordinasi persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 bersama Bawaslu Kabupaten Aceh Utara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron, Senin (22/06/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, didampingi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMO dan Diklat), Iskandar, Kepala Sekretariat Abdurrahman, M.Pd., serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.
Dari pihak KIP Aceh Utara hadir Ketua Hidayatul Akbar, Anggota Fauzan Novi, Kepala Sekretariat Mursal, serta jajaran Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara yang membidangi Divisi Data dan Informasi sekaligus Person In Charge (PIC) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Fauzan, menyampaikan bahwa KIP Aceh Utara telah menyelesaikan pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap data pemilih luar negeri yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
“Pelaksanaan coktas pemilih luar negeri berdasarkan data yang diterima dari KPU RI telah selesai kami laksanakan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Fauzan.
Pada sesi diskusi, Koordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, menanyakan sumber data yang digunakan dalam pelaksanaan coktas pemilih luar negeri tersebut. Menanggapi hal itu, Fauzan menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diserahkan kepada KPU RI, diteruskan kepada KIP Aceh, dan selanjutnya disampaikan kepada KIP Aceh Utara untuk dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas.
Selain itu, Kepala Subbagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Said Aqil, turut mempertanyakan apakah hasil coktas tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Hidaya, menjelaskan bahwa dasar penyusunan DPT luar negeri nantinya mengacu pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemilu bagi pemilih di luar negeri.
“Data DP4 menjadi dasar rujukan dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilih luar negeri pada tahapan pemilu mendatang,” jelas Hidayat.
Dalam pertemuan tersebut, KIP Aceh Utara juga menyampaikan rencana pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 di Aula Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara, Alue Mudem, Lhoksukon.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu dan KIP Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan akuntabel guna mendukung kualitas data pemilih pada pemilu dan pemilihan yang akan datang.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara