Koordinator Divisi P2H dan Jajaran Bawaslu Aceh Utara Mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran DPB Via Daring
|
Aceh Utara, Badan Pengawas Pemilu-Seiring dengan pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Maka Bawaslu melaksanakan kegiatan Zoom Meeting yang diikuti oleh Bawalu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia khususnya Koordinator, Kepala Subbagian, dan Staf yang membidangi pengawasan pemilu. Syamtalira Aron, (16/06/2025).
Dalam Kegiatan Zoom Meeting ini juga disampaikan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang ditandatangan elektronik oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Isi dari SE Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut: 1. Melakukan upaya penceahan, 2. Melakukan pengawasan langsung, dan 3. Melakukan uji petik.
Sementara itu pada hari rabu tanggal, 18/06/2025 Bawaslu Aceh bersama Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Aceh juga melaksanakan kegiatan yang sama. Memastikan kembali pelaksanaan DPB di Tingkat Kabupaten/ Kota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara/SAF