Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Utara Sosialisasi Undang-undang Pemilihan

Komisioner

Aceh Utara, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perudang-undangan Pemilihan di kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Jum'at (07/06/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut mantan Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, Marini, S.Pt., M.Si, sekaligus bertindak sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Marini menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk menyebarluaskan pengetahuan dan pemahaman kepada para pihak terkait produk hukum non-peraturan Bawaslu.

Maka jika bercermin dari pelaksanaan pengawasan Pemilu sebelumnya Aceh Utara sudah mulai mengefektifkan pengawasan dan penegakan hukumnya. Dan itu menjadi suatu hal yang positif dalam mencegah pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu di Aceh Utara, ungkap  Marini pada kegiatan Sosialisasi bersama jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Utara. 

Marini juga menyampaikan bahwa, Panwaslih Aceh Utara telah tercatat sebagai daerah yang terbanyak mengeluarkan putusan pelanggaran administrasi dengan mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat. Tentunya hal ini sangat membantu peserta Pemilu kemarin dalam mengakses keadilan Pemilu di Aceh Utara. Dia juga tidak menampik jika sebenarnya tidak mudah dalam memutus pelanggaran administratif dengan mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat kala sedang proses rekap di tingkat Kabupaten/Kota, tambahnya.

Disamping, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Syahrizal, juga menyampaikan kesuksesan dalam pengawasan Pemilu tahun 2024 tidak terlepas dari kerjasama dan “willingness” KIP Aceh Utara untuk menyelesaikan semua persoalan yang muncul dalam tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu di Aceh Utara, ungkap Syahrizal.

Kesediaan teman-teman KIP Aceh Utara dalam menyelesaikan semua “residuew” yang terjadi di tingkat Kecamatan, menjadi kunci suksesnya kita dalam menyelesaikan pelanggaran administratif dengan mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Aceh Utara, tutup Syahrizal. 

Bercermin dari kesuksesan dalam pengawasan Pemilu sebelumnya di Aceh Utara, maka Kedepan dalam pengawasan Pelaksanaan Pilkada juga dibutuhkan kerja-kerja kolaboratif bersama dengan semua pihak agar pelaksanaan Pilkada dan Penegakan Hukumnya dapat berjalan sebagaimana kehendak dari masyarakat Aceh Utara untuk terlaksanakannya Pemilu yang lebih demokratis di Aceh Utara tentunya, tutup Marini.

Sebagaimana yang kita ketahui, Marini menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi di Panwaslih Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri oleh jajaran sekretariat, turut pula dihadiri oleh anggota Panwaslih kabupaten Aceh Utara lainnya.

Penulis: DH

Editor : Humas Panwaslih Aceh Utara

Tag
Sosialisasi