Pimpinan Bawaslu Aceh Utara Mengikuti Rapat Penyusunan DIM Via Zoom Meeting
|
Aceh Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perumusan kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Aceh, yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Aceh secara Zoom Meeting. Di Sekretariat Bawaslu Aceh Utara. Syamtalira Aron. Kamis, (24/07/2025).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendiskusikan beberapa hal terkait pelaksanaan pemilu yang memerlukan perhatian dan solusi hukum. Menjaring masukan, dan pendapat hukum terkait Undang-Undang Pemilu pasca pelaksanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupate/Kota.
Yang menjadi narasumber Fahrul Rizha Yusuf, SH.I., MH. Anggota/Koordinator Div. Hukum & Penyelesaian Sengketa, dan Sri Mulyani, S.H. Kepala Subbagian Hukum, dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Aceh.
Dalam kegiatan ini adanya diskusi tanya jawab, masukan, dan pendapat dari Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Prose Pemilu.
Menurut Fahrul, giat ini akan diagenda secara rutin setiap bulannya. Dan yang akan menjadi Host adalah Bawaslu Kabupaten/Kota secara bergantian.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara/SAF