Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Bawaslu Aceh Utara Ikuti Pra-Pelatihan LMS dan Setting Website PPID
|
LHOKSUKON – Jajaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara mengikuti Rapat Pra-Pelatihan Learning Management System (LMS) dan sinkronisasi (setting) website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Aceh ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, (6/5/2026).
Rapat ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh dari sekretariat masing-masing, termasuk Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara yang berpusat di Kantor Sekretariat, Syamtalira Aron.
Optimalisasi Teknologi dan Keterbukaan Informasi
Agenda utama pertemuan ini difokuskan pada persiapan teknis implementasi platform digital terbaru guna menunjang kapasitas SDM pengawas pemilu serta memperkuat pelayanan data kepada publik.
Terdapat dua poin krusial yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut:
- Pemanfaatan LMS (Learning Management System): Sebagai media pembelajaran digital terintegrasi untuk meningkatkan kompetensi, pemahaman regulasi, dan kapasitas teknis seluruh jajaran pengawas pemilu secara berkelanjutan.
- Penguatan Website PPID: Melakukan penataan ulang (setting) dan standardisasi situs web PPID di tingkat kabupaten/kota agar lebih interaktif, mudah diakses, dan menyediakan informasi publik yang akurat serta transparan.
Komitmen Transparansi Publik
Langkah ini merupakan wujud nyata Bawaslu dalam menyongsong keterbukaan informasi yang lebih modern. Melalui integrasi teknologi ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses data pengawasan pemilu dengan jauh lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
Dengan adanya pra-pelatihan ini, Sekretariat Bawaslu Aceh Utara menyatakan kesiapannya untuk segera mengimplementasikan sistem baru tersebut demi mendukung performa kelembagaan dan memberikan pelayanan informasi terbaik bagi masyarakat di Bumi Malikussaleh.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara