Validitas Data, KIP Aceh Utara Bahas Tindak Lanjut Temuan Bawaslu dalam PDPB Triwulan III
|
Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melakukan kunjungan koordinasi dan pertemuan strategis guna membahas kendala serta tindak lanjut atas temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh Utara terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Aceh Utara, Syamtalira Aron. Senin (17/11/2025).
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah menyinkronkan data pemilih serta memverifikasi sejumlah temuan lapangan yang disampaikan oleh Bawaslu. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin hak pilih masyarakat serta menjaga akurasi data menjelang agenda pemilihan mendatang.
Fokus Pembahasan: Kendala dan Temuan Data
Dalam pemutakhiran data Triwulan III, Bawaslu Aceh Utara mencatat beberapa temuan yang memerlukan klarifikasi dan eksekusi teknis oleh KIP. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain:
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Adanya warga yang masih terdaftar namun telah meninggal dunia atau beralih status menjadi TNI/Polri.
- Pemilih Baru: Warga yang telah memenuhi syarat usia atau pensiunan TNI/Polri yang belum masuk ke dalam daftar pemilih.
- Data Ganda dan Anomali: Sinkronisasi data kependudukan yang memerlukan penyesuaian elemen data.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menyambut baik masukan tersebut sebagai bentuk check and balance dalam penyelenggaraan pemilu.
Komitmen Sinergitas Penyelenggara Pemilu
Dalam keterangannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Fauzan Novi beserta dengan jajaran KIP Aceh Utara menyatakan bahwa kunjungan ini adalah bentuk komitmen lembaga untuk bekerja transparan dan responsif.
"Kami mengapresiasi pencermatan yang dilakukan oleh rekan-rekan Bawaslu. Hari ini kami membahas kendala teknis di lapangan, misalnya terkait kelengkapan dokumen pendukung untuk mencoret pemilih TMS. KIP berkomitmen segera menindaklanjuti temuan ini agar PDPB Triwulan III benar-benar valid dan mutakhir," ujar Fauzan, usai pertemuan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Aceh Utara, H. Syahrizal menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat (fast response) terhadap Saran Perbaikan yang telah dilayangkan. Hal ini bertujuan agar persoalan daftar pemilih tidak menumpuk di akhir tahapan.
Langkah Selanjutnya
Sebagai hasil dari pertemuan ini, KIP Aceh Utara akan segera melakukan verifikasi faktual terbatas terhadap data-data yang disengketakan.
Sinergi antara KIP dan Bawaslu ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa proses pemilu yang diakibatkan oleh ketidakakuratan data pemilih di wilayah Aceh Utara. Ujar Hazimi Abdullah Cut Agam, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara