Zulfadhli Paparkan Teknis Penanganan Pelanggaran pada Masa Kampanye Pemilu 2024
|
Lhoksukon – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara, Zulfadhli, S.H.I., M.H., menjadi pemantik pada kegiatan Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Senin (31/08/2026).
Kegiatan yang mendapat atensi dari Bawaslu Aceh tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh. Kegiatan ini dilakukan dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron.
Dalam kapasitasnya sebagai pemantik, Zulfadhli membahas sejumlah aspek teknis dalam penanganan pelanggaran pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024. Review dilakukan untuk melihat kembali proses penanganan pelanggaran, mulai dari identifikasi dugaan pelanggaran, kajian terhadap laporan maupun temuan, hingga tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Review teknis ini penting sebagai bahan evaluasi bersama untuk memastikan jajaran pengawas memiliki pemahaman yang sama dalam menangani setiap dugaan pelanggaran. Pengalaman pada tahapan kampanye Pemilu 2024 dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran ke depan,” ujar Zulfadhli.
Menurutnya, penanganan pelanggaran tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga ketelitian, kecermatan, serta keseragaman dalam menerapkan prosedur. Oleh karena itu, forum review menjadi ruang strategis untuk membahas berbagai persoalan teknis yang ditemukan di lapangan.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi dan pertukaran pengalaman antarjajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh. Berbagai dinamika yang terjadi selama tahapan kampanye Pemilu 2024 menjadi bahan pembahasan guna memperkuat kapasitas pengawas dalam menghadapi tahapan pemilu maupun pemilihan selanjutnya.
Zulfadhli menambahkan, penguatan kapasitas jajaran dalam penanganan pelanggaran perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal tersebut penting agar setiap laporan dan temuan dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu ini, Bawaslu Aceh bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh diharapkan dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dalam rangka mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara