Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Utara Ajukan Saran Perbaikan Terkait Data Pemilih TMS pada Pleno PDPB Triwulan III

Tanggapan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara Pleno PDPB TW 3

Bawaslu Kabupaten Aceh Utara menghadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Utara, Rabu (30/09/2026).

LHOKSUKON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Utara, Rabu (30/09/2026).

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Hidayatul Akbar, S.H., dan dihadiri oleh seluruh anggota dan jajaran KIP Kabupaten Aceh Utara. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara H. Syahrizal, S.H., M.H., beserta anggota Hazimi Abdullah Cut Agam, S.T., dan Zulfadhli, S.HI., M.H.

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Utara, di antaranya perwakilan Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Dandim Aceh Utara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dalam pleno tersebut, Fauzan Novi, S.Pd., Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara yang membidangi Divisi Informasi dan Data, membacakan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 untuk 27 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Utara menyampaikan hasil pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, bersama Anggota Bawaslu yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data, Zulfadhli, menyampaikan saran perbaikan terhadap hasil pengawasan PDPB.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, ditemukan sedikitnya 55 (lima puluh lima) data pemilih yang telah meninggal dunia, namun masih tercatat dalam Data PDPB Triwulan II Tahun 2026. Data tersebut ditemukan pada 5 (lima) kecamatan yang menjadi lokasi sampel pengawasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui metode pencocokan dan penelitian (coklit) atau uji petik secara langsung terhadap data pemilih di desa-desa yang menjadi sampel pengawasan.

“Proses pengawasan dilaksanakan dengan menggunakan metode coklit/uji petik data secara langsung ke desa-desa yang menjadi sampling. Teman-teman pengawas kemudian menemukan 55 (lima puluh lima) data pemilih yang tidak sesuai yang berada pada 5 (lima) kecamatan dalam sampel,” ujar Syahrizal.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi bagian penting dari proses pengawasan Bawaslu dalam memastikan data pemilih yang ditetapkan melalui PDPB benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Dari hasil pengawasan ini, kami sepakati untuk menyampaikan saran perbaikan kepada KIP Aceh Utara, guna dilakukan penyesuaian kembali data PDPB Triwulan II Tahun 2026,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Utara yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data, Zulfadhli, bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menyampaiakan bukti autentik hasil pengawasan kepada KIP Kabupaten Aceh Utara sebagai dasar untuk dilakukan penyesuaian terhadap data pemilih yang bersangkutan.

Menurut Zulfadhli, penyampaian saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu dalam memastikan setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pemilih yang telah meninggal dunia atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data pemilih secara langsung dalam sistem informasi pemilih (Sidalih). Karena itu, mekanisme yang ditempuh adalah menyampaikan saran perbaikan kepada KIP Aceh Utara agar dapat dilakukan verifikasi dan penyesuaian terhadap nama-nama yang TMS,” jelas Zulfadhli.

Hazimi Abdullah Cut Agam, anggota Bawaslu Aceh Utara yang membidangi Divis Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Aceh Utara sehingga data yang tersaji benar-benar menggambarkan kondisi pemilih secara faktual.

Menanggapi saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hasil pengawasan dan saran perbaikan Bawaslu sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut terhadap data PDPB Triwulan II Tahun 2026.

“Kami akan mempertimbangkan rekomendasi dari Bawaslu sebagai bahan evaluasi nantinya,” ujar Hidayatul saat menutup Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya bersama penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Koordinasi dan pengawasan terhadap data pemilih diharapkan dapat terus dilakukan secara berkala sehingga data pemilih di Kabupaten Aceh Utara semakin akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat Pleno PDPB TW3 Tahun 2026

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara