Bawaslu Aceh Utara Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Data dan Informasi
|
LHOKSUKON — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Data dan Informasi di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, di Syamtalira Aron, pada Rabu, (28/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00.WIB. Tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan serta penyampaian data dan informasi secara tertib, akurat, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola data dan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, sehingga pengelolaannya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, S.H., M.H., bersama anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, yaitu Iskandar, S.S., Safwani, S.Pd.I., dan Zulfadhli, S.HI., M.H.
Turut hadir Plt. Kepala Sekretariat, Rinaldy, S.E., para kepala subbagian, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara dapat terus ditingkatkan, baik dari segi ketertiban administrasi, akurasi data, maupun transparansi penyampaian informasi kepada masyarakat.
Pengelolaan data dan informasi yang baik merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Oleh karena itu, evaluasi secara berkala diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan informasi serta mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, termasuk dalam aspek pengelolaan data dan informasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang profesional dan terpercaya.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara