Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Utara Perkuat Perlindungan Internal melalui Pembentukan Pokja PPKS

Rapat Pembentukan Pokja PPKS

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, S.H., M.H., Kordiv. SDMO dan Pelatihan, Iskandar, S.S., Kordiv. PP Datin, Zulfadhli, S.HI., M.H., bersama Plt. Kepala Sekretariat, Rinaldy, S.E., para Kepala Subbagian, serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Melaksanakan Rapat Pembahasan Pembentukan Pokja Pencegahan dan PPKS di lingkungan Bawaslu, Senin (2/11/2026).

Lhoksukon – Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Pembahasan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Pengawas Pemilihan Umum, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron, tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, S.H., M.H., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Pelatihan, Iskandar, S.S., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Zulfadhli, S.HI., M.H., bersama Plt. Kepala Sekretariat, Rinaldy, S.E., para Kepala Subbagian, serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kelembagaan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara dalam menindaklanjuti Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat mendiskusikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pembentukan Pokja PPKS, mulai dari unsur keanggotaan, pembagian tugas dan tanggung jawab, hingga mekanisme pelaksanaan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja Pengawas Pemilu.

Pembentukan Pokja PPKS menjadi langkah strategis untuk memastikan tersedianya mekanisme kelembagaan yang terarah dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pokja ini nantinya memiliki peran dalam mengembangkan program sosialisasi dan peningkatan kapasitas, menyusun mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia, memberikan dukungan serta pendampingan kepada penyintas, hingga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama seluruh jajaran Bawaslu agar senantiasa menjunjung tinggi sikap saling menghormati, menjaga etika dalam bekerja, serta menciptakan hubungan kerja yang profesional tanpa diskriminasi, intimidasi, maupun tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Sebagaimana diatur dalam pedoman Bawaslu, pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengedepankan prinsip perlindungan hak, keadilan dan kesetaraan, kerahasiaan, aksesibilitas, serta pendekatan yang berperspektif dan berpusat pada penyintas.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berharap pembentukan Pokja PPKS dapat dipersiapkan secara optimal sehingga mampu menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan terhadap seluruh jajaran pengawas pemilu dan pegawai sekretariat.

Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus membangun lingkungan kelembagaan yang berintegritas, profesional, humanis, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia demi terwujudnya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Rapat Pembentukan Pokja PPKS

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara