Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Utara Gelar Rapat Kajian Hukum untuk Perkuat Kapasitas Jajaran Pengawas Pemilu

Bawaslu Aceh Utara Gelar Rapat Kajian Hukum untuk Perkuat Kapasitas Jajaran Pengawas Pemilu

Ketua, H. Syahrizal, S.H., M.H., bersama anggota, Iskandar, S.S., Zulfadhli, S.HI., M.H. dan Safwani, S.Pd.I. Plt. Kasek sekaligus Kasubbag. Pengawasan Pemilu, Rinaldy, S.E., Kasubbag. PP dan PSPP, Charli Ibnu Chaldun, S.Kom., Kasubbag. H2D, Said Aqil, S.H., M.H., serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Melaksanakan kegiatan Rapat Kajian Hukum di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron, pada hari Rabu, (28/10/2026).

LHOKSUKON — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Rapat Kajian Hukum di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron, pada hari Rabu, (28/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara dalam mengkaji serta menyikapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan Pemilu.

Rapat kajian hukum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pembahasan internal, khususnya dalam memahami berbagai aspek hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu. Melalui kegiatan ini, jajaran diharapkan dapat meningkatkan ketelitian dan pemahaman dalam menghadapi persoalan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00.WIB, tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, S.H., M.H., bersama anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, yakni Iskandar, S.S., Zulfadhli, S.HI., M.H. dan Safwani, S.Pd.I.

Turut hadir Plt. Kepala Sekretariat sekaligus Kasubbag Pengawasan Pemilu, Rinaldy, S.E., Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Charli Ibnu Chaldun, S.Kom., Kasubbag Hukum, Humas dan Datin, Said Aqil, S.H., M.H., serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.

Melalui rapat kajian hukum ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berupaya membangun pemahaman hukum yang lebih baik di lingkungan kelembagaan, sekaligus memperkuat koordinasi antar jajaran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi dan pembelajaran internal secara berkelanjutan, sehingga jajaran pengawas Pemilu semakin siap dalam menghadapi berbagai persoalan hukum serta mampu menjalankan tugas secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penguatan kapasitas melalui kajian hukum, Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan dalam rangka mewujudkan pengawasan Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

Bawaslu Aceh Utara Gelar Rapat Kajian Hukum untuk Perkuat Kapasitas Jajaran Pengawas Pemilu

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara