Bawaslu Aceh Utara Ikuti Diskusi Interaktif Pelanggaran Administrasi Pemilu Secara Daring
|
LHOKSUKON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara mengikuti diskusi interaktif yang membahas Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron, pada Kamis (1/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, untuk Bawaslu Kabupaten Aceh Utara dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data, Zulfadhli, S.H.I., M.H., bersama Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pelatihan, Iskandar, S.S. Serta jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.
Diskusi interaktif ini menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan perspektif terkait penanganan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Pembahasan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara memperoleh kesempatan untuk mengikuti pembahasan dan bertukar informasi mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu, termasuk langkah-langkah penanganan dan pengawasan yang perlu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Bawaslu Kabupaten Aceh Utara terus berkomitmen meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kompetensi jajaran melalui berbagai kegiatan pembinaan, diskusi, serta penguatan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran secara efektif, transparan, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara