Bawaslu Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Renstra
|
LHOKSUKON — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (26/10/2026), dan diikuti dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara di Syamtalira Aron.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, H. Syahrizal, S.H., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Zulfadhli, S.H.I., M.H., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pelatihan, Iskandar, S.S., Kepala Subbagian Hukum, Humas, Data dan Informasi, Said Aqil, S.H., M.H., beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Renstra di lingkungan Bawaslu. Kebijakan tersebut berkaitan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.
Penerapan SAKIP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil, sekaligus mendorong pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja di lingkungan Bawaslu. Oleh karena itu, pedoman penyusunan Renstra menjadi salah satu acuan penting bagi setiap unit kerja dalam merencanakan program dan kegiatan secara terarah, terukur, serta selaras dengan tujuan dan sasaran kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Utara diharapkan dapat memahami substansi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026, khususnya terkait pedoman penyusunan rencana strategis di tingkat kabupaten. Pemahaman tersebut penting untuk mendukung perencanaan program kerja yang efektif, peningkatan kualitas kinerja organisasi, serta penguatan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara dalam sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, diharapkan perencanaan strategis lembaga dapat disusun secara sistematis dan berorientasi pada pencapaian hasil yang optimal.
Bawaslu Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan kinerja kelembagaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara