Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Utara Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran Kode Etik

Bawaslu Aceh Utara Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran Kode Etik

Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Zulfadhli, S.H.I., M.H., selaku Kordiv. PP Data dan Informasi, Iskandar, S.S., Kordiv. SDMO dan Pelatihan, Charli Ibnu Chaldun, S.Kom., Kasubag. PP dan PS, serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Pada Diskusi Penguatan Kelembagaan terhadap Tugas dan Fungsi Penanganan Pelanggaran, dengan fokus pada Penanganan Pelanggaran Kode Etik. Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Aceh ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting. kegiatan ini diikuti dari Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara di Syamtalira Aron, Kamis (22/10/2026).

LHOKSUKON — Dalam upaya memperkuat profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara mengikuti Diskusi Penguatan Kelembagaan terhadap Tugas dan Fungsi Penanganan Pelanggaran, dengan fokus pada Penanganan Pelanggaran Kode Etik. Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Aceh ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti dari Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara di Syamtalira Aron, Kamis (22/10/2026).

Diskusi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menjadi wadah untuk memperdalam pemahaman jajaran pengawas pemilu mengenai mekanisme penanganan pelanggaran, khususnya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Safwani, S.H., M.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, serta Fahkrul Riza Yusuf, M.H., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Keduanya menyampaikan materi terkait aspek hukum, prosedur penanganan pelanggaran, serta pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas sejumlah regulasi yang menjadi landasan penanganan pelanggaran pemilu, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Keputusan Bawaslu Nomor 284/PP.00.00/K1/08/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran.

Pembahasan berlangsung interaktif dengan mengulas klasifikasi pelanggaran pemilu yang meliputi pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Secara khusus, peserta diajak memahami bahwa kode etik dan pedoman perilaku merupakan landasan penting bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penerapan prinsip integritas, profesionalitas, kemandirian, dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tugas pengawasan. Setiap jajaran pengawas pemilu, baik pada tingkat pimpinan maupun sekretariat, dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Selain pendalaman regulasi, diskusi juga membahas tahapan penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran, mulai dari kajian awal terhadap syarat formal dan materiel, registrasi, perbaikan laporan, klarifikasi, hingga penyusunan kajian akhir dan rekomendasi sesuai kewenangan. Untuk memperkuat pemahaman praktis, peserta turut mendalami studi kasus dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu ad hoc, termasuk persoalan ketidaknetralan, ketidakprofesionalan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Bawaslu Kabupaten Aceh Utara mengikuti kegiatan ini melalui kehadiran Zulfadhli, S.H.I., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi; Iskandar, S.S., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pelatihan; Charli Ibnu Chaldun, S.Kom., Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.

Melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Utara diharapkan semakin memperkuat pemahaman dan kesiapan jajarannya dalam menangani dugaan pelanggaran secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penguatan kapasitas tersebut juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Dengan pemahaman regulasi yang kuat serta komitmen terhadap etika penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Aceh Utara terus berupaya menjaga marwah kelembagaan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemilu yang berintegritas.

Bawaslu Aceh Utara Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran Kode Etik

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara