Lompat ke isi utama

Berita

Kader P2P Aceh Utara Siap Bergerak, Perkuat Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029

Pelaksanaan Kader P2P Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara H. Syahrizal, S.H., M.H., bersama Yusriadi, S.E., M.S.M., Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Kordiv. P2H, Hazimi Abdullah Cut Agam, dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Pada Kegiatan Diskusi Tatap Muka Kader P2P Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026, bertempat di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron, Hari Selasa (6/10/2026), 

LHOKSUKON — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Diskusi Tatap Muka Kader Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Kabupaten Aceh Utara, Selasa (6/10/2026), bertempat di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Syamtalira Aron.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Penguatan Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang bertujuan memperkuat kapasitas dan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu secara partisipatif. Kegiatan dimulai pukul 08.00.WIB. Diikuti oleh para kader pendidikan pengawas partisipatif Kabupaten Aceh Utara yang berjumlah 40 orang, terdiri dari mahasiswa, pengurus organisasi kepemudaan, insan pers, dan masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan yang meliputi pembacaan ayat suci Al-Qur'an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Bawaslu dan Hymne Aceh, sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Utara H. Syahrizal, S.H., M.H., serta arahan sekaligus pembukaan kegiatan secara resmi oleh Yusriadi, S.E., M.S.M., Anggota Bawaslu Provinsi Aceh selaku Koordinator Wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Setelah pembukaan, peserta mengikuti pre-test sebagai bagian dari evaluasi awal untuk mengetahui pemahaman peserta sebelum menerima materi. Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sejumlah materi yang relevan dengan pengawasan pemilu partisipatif.

Materi pertama bertajuk “Meningkatkan Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif, Bergerak dan Berfungsi Menuju Pemilu Tahun 2029 yang Bermartabat” yang disampaikan oleh Hazimi Abdullah Cut Agam, S.T. Materi ini menjadi bagian penting dalam mendorong kader agar semakin aktif mengambil peran dalam upaya pencegahan dan pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029.

Selanjutnya, peserta mendapatkan materi “Teknis Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu” yang disampaikan oleh Zulfadhli, S.H.I., M.H. dan Safwani, S.Pd.I. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai aspek teknis dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Pada sesi berikutnya, Iskandar, S.S. menyampaikan materi “Penguatan Kapasitas dan Strategi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Tingkat Lokal”. Sesi ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas kader sekaligus membangun strategi pengawasan partisipatif yang dapat diterapkan di tingkat lokal.

Untuk mengukur tingkat pemahaman peserta setelah mengikuti seluruh materi, kegiatan dilanjutkan dengan post-test. Selanjutnya peserta bersama panitia menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai langkah konkret dari hasil diskusi dan pembelajaran yang telah diperoleh. Kegiatan kemudian ditutup pada pukul 16.15 WIB.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kader pendidikan pengawas partisipatif Kabupaten Aceh Utara semakin memiliki pengetahuan, kapasitas dan strategi dalam menjalankan peran pengawasan pemilu secara partisipatif. Penguatan peran masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan pemilu yang lebih luas, aktif dan berkelanjutan menuju Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat.

Pelaksanaan P2P Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara