Panwaslih Aceh Utara Perkuat Pengawasan Pemilu Partisipatif melalui Diskusi Kader
|
Aceh Utara – Panwaslih Kabupaten Aceh Utara menggelar Diskusi Tatap Muka Kader Pendidikan Pengawas Partisipatif, Selasa (6/10/2026), di Kantor Panwaslih Aceh Utara, Gampong Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Penguatan Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif tersebut dibuka oleh Pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh, Yusriadi, S.E., M.S.M.
Dalam sambutannya, Yusriadi meminta peserta tidak hanya menyerap pengetahuan selama kegiatan, tetapi juga meneruskannya kepada masyarakat.
“Harapannya, semua ilmu yang didapat dalam kegiatan ini dapat kembali diedukasikan kepada masyarakat lainnya,” ujar Yusriadi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan Pemilu.
Karena itu, kader pengawas partisipatif diharapkan mampu menjadi penghubung dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Panwaslih Aceh Utara H. Syahrizal, S.H., M.H., bersama anggota Iskandar Abd Rani, S.S., Hazimi Abdullah Cut Agam, S.T., Zulfadhli, S.HI., M.H., dan Safwani, S.Pd.I.
Pembahasan berfokus pada pengawasan Pemilu partisipatif, pencegahan pelanggaran, serta peran masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Peserta berasal dari berbagai unsur, antara lain organisasi kepemudaan (OKP), komunitas, dan mahasiswa. Keterlibatan berbagai kelompok tersebut diharapkan dapat memperluas jejaring pengawasan partisipatif di Aceh Utara.
Meski hujan mengguyur wilayah tersebut, peserta tetap mengikuti kegiatan dengan aktif. Diskusi berlangsung interaktif melalui penyampaian pandangan, pertanyaan, dan tanggapan dari peserta.
Melalui kegiatan ini, Panwaslih Aceh Utara mendorong terbentuknya kader-kader pengawas partisipatif yang mampu berperan aktif dalam menyampaikan informasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta ikut mencegah potensi pelanggaran Pemilu.
Pengawasan Pemilu, kata pihak Panwaslih, tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat secara luas dan berkelanjutan. [Abel]
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Utara